Kakek Usia 80 Menggorok Leher Istrinya Karna Tidak Mau Di Ajak ML | Terkini Indonesia

Kakek Usia 80 Menggorok Leher Istrinya Karna Tidak Mau Di Ajak ML

 https://terkini1235.blogspot.com/2018/11/kakek-usia-80-menggorok-leher-istrinya-karna-tidak-mau-diajak-ml.html
Kakek Usia 80 Menggorok Leher Istrinya Karna Tidak Mau Di Ajak ML | Terkini Indonesia

Terkini1235
- Haji Andi Soto (80) menggorok istrinya, Hajah Isa (60). Mahligai rumah tangga yang telah dibina 40 tahun itu berakhir dengan tragis.

Peristiwa tersebut terjadi di Dusun Lerang, Desa Abbumpungeng, Kecamatan Cina, Bone, Sulawesi Selatan, Minggu (4/11/18), sekitar pukul 04.30 WIB.

Kakek dan nenek ini baru rujuk 2 bulan setelah sempat berpisah karena bercerai dan telah dikarunia lima anak. Sang kakek pun mengajak istrinya berhubungan badan, tapi ajakan itu ditolak. Parang Kakek Soto pun dihunuskan dan, secara membabi buta, kakek itu membacok hingga menggorok leher istrinya.

"Peristiwa terjadi pada subuh hari. Dari pengakuan pelaku, korban sempat diajak berhubungan intim, namun menolak hingga pelaku marah dan melakukan penganiayaan dengan parang hingga mengakibatkan korban tewas," ungkap Kapolsek Cina Iptu Abdul Rahim.

Sebelum tega menghabisi nyawa istrinya, Kakek Soto baru saja melakukan salat. Setelah salat, istrinya terbangun dan Kakek Soto mengajak istrinya berhubungan badan.

"Tersangka sempat melakukan salat sebelum peristiwa terjadi. Namun, setelah salat, pelaku mendapati istrinya terbangun untuk minum, hingga timbullah syahwat. Kemudian mendekati hingga memaksa korban untuk bersetubuh, namun ditolak. Pelaku langsung ambil parang dan menganiaya korban," ujar Abdul Rahim.

Baca Juga : Emosi Dan Ngamuk Seorang Balita Di Bacok Hingga Tewas Di Temanggung

Guna memastikan motif Kakek Soto, polisi pun melakukan tes kejiwaan terhadap Kakek Soto. Polisi berkoordinasi dengan pihak puskesmas setempat untuk membawanya ke rumah sakit jiwa.

"Ini pelaku kita mau bawa ke rumah sakit untuk tes kejiwaan. Sekarang kita lakukan koordinasi," ungkapnya.

Kakek Soto sudah dijadikan tersangka dengan sangkaan Pasal 44 Undang-Undang KDRT. Adapun ancaman hukuman di pasal ini maksimal 15 tahun penjara.

"Tersangka dijerat dengan Pasal 44 Undang-Undang KDRT dengan ancaman hukuman hingga 15 tahun penjara," ujar Kanit Reskrim Polsek Cina Bripka Ilyas.

Anak Soto, Andi Asrul tidak menutup permasalahan yang kerap dialami ayahnya.

"Sekitar tahun 2013 lalu, sempat diperiksa kejiwaannya dan dirawat di rumah sakit di Makassar. Kebiasaan beliau memang kerap berhalusinasi dan berprasangka buruk kepada orang. Banyak keluarga yang sebenarnya takut. Tapi kadang juga normal dan baik," kata anak Soto, Andi Asrul.

Share:

Tidak ada komentar:

Posting Komentar