Mengenal Calon Penyelamat Merpati Airlines (KIM) | Berita Indonesia
Mengenal Calon Penyelamat Merpati Airline (KIM)
Mengenal Calon Penyelamat Merpati Airline (KIM)
|
Terkini1235 - kabar PT merpati Nusantara airlines bakal mengudara lagi mengemuka seiring dengan putusan pengadilan negeri Surabaya yang mengabulkan proposal perdamainan BUMN penerbangan tersebut kepada pada krediturnya.
Direktur utama PT Merpati Nusantara Airlines Asep Ekanugraha mengatakan tahun depan maskapainya akan terbang dengan penerbangan pedana yang akan di lakukan di biak, papua.
Kepastian tersebut ia bersihkan setelah investor menyatakan berminat mengelontarkan dana segar Rp6,4 triliun untuk mengoperasikan kembali Merpati.
Investor tersebut adalah PT Intra asia corpora. Dikutip dari berbagai sumber, perusahaan tersebut merupakan grup bisnis yang memiliki lini usaha di bidang jasa keuangan, perjalanan, kurir,kargo, dan penerbangan.
Perusahaan ini di gawangi oleh kim johanes mulia. nama kim asal tahu saja, bukan pemain baru di dunia penerbangan. ia melalui inti asia corpora pada tahun2005 lalu pernah membeli kartika airlines dari PT Turba.
tim saat itu berupaya membesarkan kartika . Ia memutuskan untuk memborong 30 sukoi senilai us $840 juta atau setara RP 7,6 triliun. kontrak pembelian di tandatangani 19 juli 2010.
dalam kontrak, pngiriman pesawat akan di lakuakn bertahap mulai 2012. Namun , mei 2013 sukhoi kemudian membatalkan pesanan tersebut. pembatalan di lakuakan karna kartika Airlines gagal memenuhi syarat Finansial sesuai kesepakan yang di tanda tangani pada 2010 lalu.
Banyak kontroversi
Dalam menjalan kan bisnis nya , kim tak luput dari kontroversi. Pria kelahiran serbalawan, medan namanya pernah disangkut pautkan dengan perkara hak tagih atau cessie Bank Bali senilai RP 5 triliun. Ia di tuding telah membuat surat fiktif eks dirut Bank Bali.
rudy ramli yang menyatakan bantahan dari rudy soal keterlibatanya ornag terdekat B.J. Habibie dalam kasus tersebut. Rudy mengaku surat tersebut bukan darinya.
ia menceritakan kim yang terlibat dalam perbuatan surat tersebut. Rudy juga menyebut kim kecipratan Rp 5 miliar dari dana hak tagih tersebut.
Kim juga pernah berurusn dengan polisi dan menghuni kamar No.5 blok A tahanan Ditserce polda metro jaya pada tahun 1997 lalu karena diduga terlibat penerbitan surat utang fiktif senilai Rp 1,02 triliun dan bank artha prima. kim sempat diseret ke meja hijau. tapi, hakim kemudian memberiakan vonis bebas murni untuknya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar