Drama Kabinet Jokowi soal Kenaikan Harga Premium
Terkini1235 - Pemerintah bisa dibilang plin-plan setelah mengumumkan kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) jenis Premium sekitar 7%. Namun tak sampai satu jam kemudian keputusan sebelumnya langsung diralat.
Pengumuman dilakukan oleh Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ignasius Jonan di Sofitel Luxury Hotel Nusa Dua Bali, dan dirinya pula yang mengabarkan penundaan kenaikan harga Premium
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ignasius Jonan sore ini memberikan pengumuman penting. Harga bahan bakar minyak (BBM) jenis Premium naik sore ini.
Di depan awak media, Jonan menyebut, kenaikan BBM Premium bakal berlaku pukul 18.00 WIB alias jam 6 sore ini.
"Premium mulai 18.00 wib bakal naik 7%," kata Jonan, di kawasan Nusa Dua, Bali, Rabu (10/10/2018).
Kenaikan ini dilakukan untuk mengimbangi kenaikan harga minyak dunia dan penguatan dolar Amerika Serikat (AS) terhadap rupiah yang sudah menyentuh Rp 15.200.
"Premium tidak ada subsidi, ya harganya harus disesuaikan kenaikan ICP saja 25%, harus ada pengertian masyarakat, penyesuaiannya 7%," tegas dia.
Dengan adanya kenaikan 7%, berapa harga baru premium?
"Untuk Jamali menjadi Rp 7.000, di luar Jamali menjadi Rp 6.900, kalau anda tanya naik itu sekitar 7%, kan Jamali sebelumnya Rp 6.650, jadi sekitar 7%," tandasnya.
Pemerintah menunda kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) jenis Premium menjadi Rp 7.000 per liter. Harga Premium rencananya dinaikkan per hari ini pukul 18.00 WIB.
"Sesuai arahan bapak Presiden rencana kenaikan harga Premium di Jamali menjadi Rp 7.000 dan di luar Jamali menjadi Rp 6.900, secepatnya pukul 18.00 hari ini, agar ditunda," kata Menteri ESDM Ignasius Jonan kepada detikFinance, Rabu (10/10/2018).
Rencana kenaikan Premium akan dibahas ulang sambil menunggu kesiapan PT Pertamina (Persero).
"Dibahas ulang sambil menunggu kesiapan PT Pertamina," tutur Jonan.
"Jadi Pertamina butuh waktu untuk perhitungan. Jadi untuk sementara ditunda sampai Pertamina siap," tambah Jonan.
Pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) akhirnya memutuskan untuk menaikkan harga bahan bakar minyak (BBM) jenis premium. Sejurus kemudian, pengumuman baru muncul yang isinya mengatakan bahwa kenaikan harga BBM jenis premium ditunda.
Bagaimana kronologinya?
detikFinance mendapat informasi bahwa bakal ada paparan dari Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ignasius Jonan sekitar pukul 13.00 WIB.
Dalam informasi tersebut dikatakan, Jonan bakal memberikan paparan pada pukul 16.30 WIB atau 17.30 WITA. Sesuai informasi yang diterima, paparan berlangsung pukul 17.30 WITA dan berlangsung hanya sekitar 12 menit.
"Tak ada tanya jawab," ujar Jonan menyudahi paparannya dan langsung menuju mobil yang sudah sedari tadi menantinya di loby hotel Sofitel Bali, tempat paparan berlangsung, Rabu (10/10/2018).
Tak lama kemudian, muncul informasi bahwa keputusan tersebut ditunda sambil menunggu kesiapan PT Pertamina selaku badan usaha milik negara (BUMN) yang punya tanggung jawab terkait BBM tersebut.
Pukul 17.00 WIB detikFinance melakukan konfirmasi langsung ke Jonan melalui sambungan telpon.
"Sesuai arahan bapak Presiden rencana kenaikan harga Premium di Jamali menjadi Rp 7.000 dan di luar Jamali menjadi Rp 6.900, secepatnya pukul 18.00 hari ini, agar ditunda," sahut Jonan dari ujung telpon.
Deputi Usaha Pertambangan, Industri Strategis, dan Media Kementerian BUMN Fajar Harry Sampurno mengatakan ada tiga alasan yang mendasari penundaan kenaikan harga Premium.
"Bu Menteri (BUMN, Rini Soemarno) meng-crosscheck dengan Pertamina dan menyampaikan bahwa kami tidak siap untuk melakukan dua kali kenaikan dalam waktu satu hari. Jadi perlu waktu," kata Fajar di Indonesia Pavilion Nusa Dua, Bali, Rabu (10/10/2018).
Menurut Fajar, kenaikan harga BBM Premium harus dilihat dari tiga aspek yang mendasari dan tertuang dalam Perpres Nomor 43 Tahun 2018.
"Ada tiga syarat pertimbangan yang perlu diperhatikan pertama kondisi keuangan negara dan kedua adalah kemampuan daya beli masyarakat, serta yang ketiga adalah kondisi real ekonomi," tambah dia.
Dari Kementerian BUMN sendiri, kata Fajar, lebih mempertimbangkan dengan melihat keputusan tersebut secara korporasi, seperti dari keputusan kenaikan dampak ke pendapatan perusahaan seperti apa, dan dikaitkan juga dengan kenaikan harga minyak mentah dunia.
Sehingga, kata Fajar, telah diputuskan untuk ditunda kenaikan harga BBM Premium dan akan diputuskan dalam rapat koordinasi (rakor) di tingkat Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian.
Deputi Usaha Pertambangan, Industri Strategis, dan Media Kementerian BUMN Fajar Harry Sampurno mengatakan, penundaan diputuskan karena Pertamina yang belum siap mensosialisasikan ke 2.500 SPBU yang menjual Premium.
"Jadi kita baru tahu setelah Pak Jonan menyampaikan pengumuman bahwa rencananya akan naik, langsung kita tanyakan Bu Menteri (Rini Soemarno) bisa dilaksanakan atau tidak, dapat diketahui Pertamina baru menaikkan harga Pertamax series, kemudian Bu Menteri memeriksa dengan Pertamina dan ternyata tidak siap," kata fajar di Pavilion Indonesia, Nusa Dua Bali, Rabu (10/10/2018).
Menurut Fajar, keputusan kenaikan harga BBM jenis Premium pun harus sesuai dengan Perpres Nomor 43 Tahun 2018. Di mana mempertimbangkan tiga aspek yaitu kondisi keuangan negara, kemampuan daya beli masyarakat, dan kondisi riil ekonomi.
Selain itu, kata Fajar, keputusan kenaikan harga premium juga harus dibahas dalam rapat koordinasi (rakor) di Kementerian Koordinasi Bidang Perekonomian terlebih dahulu.
"Pengumuman ini perlu dilakukan rakor, oleh karena itu akan dilakukan rakor di menko ekonomi untuk bagaimana ke depannya," jelas dia.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar